Sosialisasi Peraturan Bupati dan Literasi Statistik : Bantul Perkuat Tata Kelola Data

 

Dalam rangka memperkuat tata kelola data dan meningkatkan literasi statistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati dan Literasi Statistik pada Selasa (25/11). Kegiatan tersebut melibatkan walidata pendukung dari seluruh organisasi perangkat daerah di Kabupaten Bantul.

 

 

Kepala Diskominfo Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi` Aidin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kualitas tata kelola data berkontribusi sekitar 20% dalam penilaian Indeks Pemerintah Digital. Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kapasitas serta mempertegas peran masing-masing perangkat daerah dalam menyediakan data yang berkualitas.

 

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo Kabupaten Bantul, Sri Mulyani, menambahkan bahwa dengan kerja sama, komitmen, dan konsistensi, Kabupaten Bantul dapat menjadi daerah yang unggul dalam pengelolaan data dan semakin siap menghadapi percepatan transformasi digital pemerintahan.

 

 

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dua Peraturan Bupati yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang disampaikan oleh Hettik, Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kabupaten Bantul. Kedua Peraturan Bupati ini menjadi pijakan utama dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia dan penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Bantul. Regulasi tersebut tidak hanya menjadi pedoman, namun juga landasan bersama bagi seluruh perangkat daerah sebagai upaya menyelaraskan pengelolaan  dalam satu sistem yang standar dan terintegrasi.

 

 

Pada sesi berikutnya,  literasi statistik dari 12 perangkat daerah pelaksana kegiatan statistik terpilih memaparkan kegiatan statistik yang telah dilaksanakan mulai dari perencanaan, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan hasil statistik masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul, Hentiek Puspitawati, menyampaikan tanggapan, saran, dan masukan konstruktif atas paparan tersebut guna memastikan setiap kegiatan statistik semakin terstandar, berkualitas, dan sesuai kaidah penyelenggaraan statistik.

 

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta sesi tanya jawab yang berlangsung sangat interaktif. Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memahami isi serta kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan perangkat daerah dalam menyusun, mengelola, dan menyajikan statistik sektoral yang berkualitas, meningkatkan kualitas data Sedata Sebantul, serta memperkuat literasi statistik sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.