Standar Layanan Informasi Publik, Pedoman Bagi Kalurahan dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Dalam rangka menguatkan keterbukaan informasi publik di kalurahan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menggelar Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan se-Kabupaten Bantul bertempat di Ruang Rapat Mandhala Saba Madya Komplek Parasamya, Selasa (11/06/2024).

 

Jabatan PPID Kalurahan yang diampu oleh carik didukung oleh petugas layanan informasi dan dokumentasi yang ada berperan dalam terwujudnya keterbukaan informasi di lingkup kalurahan. Lurah selaku atasan PPID bertugas mengawasi dan mengevaluasi jalannya keterbukaan informasi kalurahan.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi’ Aidin, ST, MT dalam sambutannya menyampaikan keterbukaan informasi wajib diwujudkan oleh seluruh badan publik sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang menyusun draf peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik.

 

 

“Harapannya dengan adanya perda keterbukaan informasi publik, bisa lebih menguatkan komitmen jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul sampai ke pemerintah kalurahan agar keterbukaan informasi publik bisa terselenggara dengan baik, dan masyarakat yang memiliki hak atas informasi publik bisa terlayani dengan baik,” ujar Bobot.

 

Dewi Amanatun Suryani, S.IP, MPA selaku narasumber menyampaikan pada saat ini reformasi kalurahan sedang digalakkan. Reformasi kalurahan adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kalurahan dan keberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan masyarakat yang lebih baik serta pembangunan yang inklusif. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan digitalisasi layanan informasi publik.

 

“Digitalisasi layanan informasi publik adalah proses transformasi layanan dari bentuk konvensional menjadi bentuk digital untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat. Digitalisasi akan memudahkan pengelolaan dan penyampaian informasi publik oleh pemerintah kepada masyarakat,” terang Dewi.

 

 

Standar layanan informasi publik bagi kalurahan sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat RI nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Standar ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik, memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat dan tidak menyesatkan.

 

“Standar layanan informasi publik adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian informasi publik oleh badan publik kepada masyarakat,” imbuh Dewi.