Terkait Perubahan Tupoksi, Dinas Kominfo Bantul Gelar FGD

SURAKARTA, DISKOMINFO – Dalam rangka penyelarasan Program Kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 90 Tahun 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Sala view Hotel.  Acara yang digelar selama 2 (dua) hari (20-21/12) diikuti oleh seluruh pejabat struktural Dinas Kominfo.

Agenda hari pertama, Jum’at (20/12) adalah FGD yang membahas Penyelarasan Program Kegiatan Tahun 2020 sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul Ir. Fenty Yusdayati, MT.

Selanjutnya di hari kedua Sabtu (21/12) membahas Penyandingan Program/Kegiatan Dinas Kominfo Tahun 2021 dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan  Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Program disusun dengan memperhatikan sub bidang urusan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kegiatan mengacu pada program dengan memperhatikan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sub kegiatan merupakan bentuk aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perubahan komposisi klasifikasi program, kegiatan dan sub kegiatan menjadi sebagai berikut :

Program, menterjemahkan Sub Urusan. Kegiatan menterjemahkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Sub Kegiatan menterjemahkan aktivitas/layanan.

Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika memiliki program, yaitu :

1. Program Informasi dan Komunikasi Publik.

      Kegiatannya :

  1. Monitoring Opini dan Aspirasi Publik.
  2. Pengelolaan Media Komunikasi Publik
  3. Penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik.

 

2. Program Aplikasi Informatika.

      Kegiatannya :

  1. Penyelenggaraan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah.
  2. Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.
  3. Penatalaksanaan dan Pengawasan e-Government dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  4. Pengembangan Aplikasi dan Proses Bisnis Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  5. Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah.

Urusan Pemerintahan Bidang Statistik, meliputi :

1. Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral.

Kegiatannya :

  1. Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota.

Urusan Pemerintahan Bidang Persandian memiliki program :

  1. Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi.

Kegiatannya :

  1. Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
  2. Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi antar Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

“Terkait perubahan Tugas Pokok dan Fungsi mungkin nanti ada perubahan penempatan Sumber Daya Manusia di Kominfo. Kegiatan ini mudah-mudahan ada manfaatnya bagi kita semua’,” jelas Fenty di akhir acara.