Workshop Komunikasi Radio Di Wilayah Kabupaten Bantul

Diskominfo Bantul- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul melalui Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian adakan Workshop Komunikasi Radio dengan mengundang 75 perwakilan kelurahan se-Bantul, Rabu (11/11/2020).

 

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Diskominfo Bantul yang diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Persandian, Kawuningrum S.T., M.Cs.. Dia mengatakan bahwasanya penggunaan spektrum radio semakin meningkat, namun tidak diimbangi dengan penambahan jumlah ketersedian spektrum itu sendiri. Padahal, komunikasi radio saat ini sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Bantul dalam berbagai kegiatan, seperti radio siaran komunitas, radio komunikasi relawan kebencanaan, radio wireless untuk internet dan lain sebagainya. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi yang ada menjadi alasan terjadinya pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kondisi ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat  kepada Dinas Kominfo mengenai  permasalahan komunikasi radio yang telah diselenggarakan.

Melihat  fenomena yang ada, maka workshop komunikasi radio ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya pemanfaatan spektrum frekuensi yang sesuai peruntukkannya serta mekanisme perijinan yang menyertainya. Workshop yang dilaksanakan di Hotel Ros-in tersebut turut mengundang dua narasumber, yakni Heriyanto, S.T., selaku Kepala Balai Monitoring Spektrum Kelas I Yogyakarta dan Hajar Pamundi, S.T selaku Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY.

 

Dalam pemaparanya, Heriyanto menyampaikan terkait penggunaan spektrum radio yang wajib memiliki ijin dari Pemerintah, sesuai dengan peruntukannya, tidak saling mengganggu frekuensinya dan wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi radio, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

 

Materi selanjutnya disampaikan oleh Hajar Pamundi yang menyatakan jika tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah menjaga agar frekuensi yang ada di Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan bisa digunakan untuk kepentingan publik, bukan hanya satu golongan atau kelompok tertentu saja. Hajar juga menjelaskan tentang pentingnya izin penyelenggaraan penyiaran terintegrasi elektronik. “Berdasarkan dasar hukum penyiaran yang ada, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka dihimbau bagi para pelaku usaha baik perseorangan maupun nonperorangan termasuk lembaga penyiaran harus melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha secara elektronik dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS)” pungkasnya.